This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 04 November 2012

Pendaftaran NPWP


A.    PENDAHULUAN

Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan social ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, system perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Uundan-undang perpajakan baru; yang terdiri atas: UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnan terhadap undang-undang perpajkn tersebut. Dengan alas an tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang no. 9, 10, 11, dan 12sebagai penyempurnaan. Dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Uundang-undang no. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.[1]
Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam PJP Tahap II yang antara lain berbunyi” Sistemperpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.
Ciri dan corak system perpajakan adalah:
1.      Pemungutan pajak meupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiba perpajkan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
2.      Tanggungjawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak Sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.      Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui system menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui system ini administrasi perpajakn diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Dasar hokum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 2000.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.)    Bagaimanakah pendaftaran Nomor Pokok Wajib pajak?
2.)    Apakah sanksi pidana bagi yang berkaitan dengan pendaftaran Wajib Pajak?
3.)    Bagaimanakah jangka waktu penyampaian SPT, perpanjangan SPT dan format SPT?
















C.     PEMBAHASAN

A.    1.1 Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Semua Wajib Pajak berdasarkan system self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarakan diri ini berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
                           Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dan orang pribadi tersebut tidak mendaftarkan diri, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.
                           Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
·          Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
·         Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pda akhir bulan berikutnya.




1.2  Tata cara Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan :
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    1. Fotokopi KTP bendaharawan;
    2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  2. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  3. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  4. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
1.3  Pendaftaran Wajib Pajak di kantor DJP
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, ketentuan tentang pendaftaran NPWP secara manual adalah sebagai berikut :

a)               Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP.[2]
Tentang tempat pendaftaran Wajib Pajak, pada umumnya adalah di kantor DJP (bisa KPP atau KP2KP)  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Contoh misalnya Wajib Pajak Hamid bertempat tinggal di wilayah kota Bogor, maka ia mendaftarkan di untuk mendapatkan NPWP di KPP Pratama Bogor.
Contoh misalnya Wajib Pajak Hamid bertempat tinggal di wilayah kota Bogor, maka ia mendaftarkan di untuk mendapatkan NPWP di KPP Pratama Bogor.
e)      Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  f)       Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada   formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal.
g)     Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
 h)      Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya .

1.4  Pendaftaran  wajib pajak secara On-line
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. [3]
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara on line silahkan baca petunjuk pemakaian e-Regristation.
Cara pendaftaran NPWP secara on line ini adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs http: //www.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran secara on line ini maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan selama jangka waktu tersebut pendaftar harus segera mengirimkan formulir pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyartan yang diwajibkan seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar. [4]



B.     SANKSI PIDANA
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar (diatur dalam Pasal 39 UU Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .

C.     3.1.Jangka Waktu Penyampaian SPT
·         SPT-Masa


JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN SPT
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA

PPh pasal 21
Pemotongan PPh pasal 21
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh pasal 22 Impor,
PPN dan PPn BM atas Impor
Wajib Pajak
14 hari setekah berakhirnya mas pajak.

PPh pasal 22 Impor,
PPN dan PPn BM atas Impor (Ditjen Bea Cukai)
Direktorat Bea dan Cukai
7 hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.

PPh pasal 22- Bendaharawan
Bendaharawan
14 hari setelah masa pajak berakhir.

PPh pasal 22- Bahan Bakar
Pertamina
20 hari setelah masa pajak berakhir.

PPh pasal 22-
Pemungutan oleh badan tertentu
Pemungut pajak
20 hari setelah masa pajak berakhir

PPh pasal 23
Pemotong PPh pasal 23
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPh pasal 25
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh pasal 26
Pemotong PPh pasal 26
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPn BM
Pengusaha Kena Pajak
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPn BM
Pemungut
Pemungutan PPn
20 hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan




·         SPT-Tahunan
JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN SPT
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT
SPT Tahunan PPh
Wajib pakjak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya tanggal 31 maret tahun berikutnya)
PPh Pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan bertrpatn dengan hari libur pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

3.2.PERPANJANGAN PENYAMPAIAN SPT
·         Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 3 (4))

Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada pasal 3 ayat (3) huruf b, atau huruf c UU PPh karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT
(SE-04/PJ.33/1998)

Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y/1721Y.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995, wewenang untuk memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

3.3. FORMAT SPT

Formulir



PROSEDUR PENYELESAIAN SPT

a)      Wajib Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak Setempat (dengan menunjukkan NPWP).
b)      SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c)      SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertinggal. Apabila SPT dikirimkan melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti   serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
d)     Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
·         Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
·         Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
·         Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang tejadi dalam tahun pajka yang bersangkutan.[6]


Ø  Contoh Format SPT tahunan







https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu6wVHy8N7kUKTFmgwR7WfElDCLFCKZczDrGg_ZwOWphyphenhyphenTeGDQc9v_4u7toNMxFqdwxE7DfMnxipo1Ot5o-l__KJctoN2YTEMFkbSMnDWj9vziG8sS3lg871y7HPweoPwlCglQx-4CB5t9/s1600/SPT+Tahunan-Edit.jpg
D.    KESIMPULAN
Dalam Pembahasan Makalah Hukum Pajak megenai Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dapat Kami simpulkan bahwa Sistem Perpajakan harus terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih. Pelaksanaan pemungutan pajak pun harus sejalan prosedur yang berlaku, dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi hukum yang tegas.

























DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo. Perpajakan. 2006.Yogyakarta: C.V. ANDI OFFSET. Hlm19-2
UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah
UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai

http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration













[1] Mardiasmo. Perpajakan. 2006.Yogyakarta: C.V. ANDI OFFSET. Hlm19-20
[2]http://angfa.blogspot.com/2012/07/pendaftaran-npwp-secara-manual.html
[3] http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
[4] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/14917/1/09E02909.pdf
[5] https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu6wVHy8N7kUKTFmgwR7WfElDCLFCKZczDrGg_ZwOWphyphenhyphenTeGDQc9v_4u7toNMxFqdwxE7DfMnxipo1Ot5o-l__KJctoN2YTEMFkbSMnDWj9vziG8sS3lg871y7HPweoPwlCglQx-4CB5t9/s1600/SPT+Tahunan-Edit.jpg
[6] http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48