A. PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi
dengan tingkat kehidupan social ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi
kegotong-royongan nasional maupun maupun dari laju pembangunan nasional yang
telah dicapai. Disamping itu, system perpajakan yang lama tersebut belum dapat
menggerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam
menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah
menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Uundan-undang
perpajakan baru; yang terdiri atas: UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU
No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas barang mewah, UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU
No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah
yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut
perlunya penyempurnan terhadap undang-undang perpajkn tersebut. Dengan alas an
tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang no.
9, 10, 11, dan 12sebagai penyempurnaan. Dan penyempurnaan terakhir terhadap
undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya
Uundang-undang no. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000.[1]
Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan
pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam PJP Tahap II yang antara
lain berbunyi” Sistemperpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak
diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.
Ciri dan corak system perpajakan adalah:
1. Pemungutan pajak meupakan perwujudan
dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiba perpajkan yang diperlukan untuk pembiayaan
Negara dan pembangunan nasional.
2. Tanggungjawab atas kewajiban
pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan
berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak Sendiri. Pemerintah dalam hal ini
aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan,
pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan
ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Anggota masyarakat Wajib Pajak
diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui
system menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang (self assessment), sehingga melalui system ini administrasi perpajakn
diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan
mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Dasar hokum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah
Undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 16 tahun 2000.
B. RUMUSAN MASALAH
1.) Bagaimanakah pendaftaran Nomor Pokok
Wajib pajak?
2.) Apakah sanksi pidana bagi yang
berkaitan dengan pendaftaran Wajib Pajak?
3.) Bagaimanakah jangka waktu
penyampaian SPT, perpanjangan SPT dan format SPT?
C. PEMBAHASAN
A. 1.1 Pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak
Semua Wajib Pajak berdasarkan system
self assessment wajib mendaftarkan
diri pada kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP.
Kewajiban mendaftarakan diri ini berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
Apabila
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak
orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dan orang
pribadi tersebut tidak mendaftarkan diri, dapat diterbitkan NPWP secara
jabatan.
Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal
ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak
terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
·
Bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai
dijalankan.
·
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha
atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling
lambat pda akhir bulan berikutnya.
1.2 Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir
pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau
Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi KTP bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
1.3 Pendaftaran
Wajib Pajak di kantor DJP
Berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak, ketentuan tentang pendaftaran NPWP secara
manual adalah sebagai berikut :
a)
Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di
suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP.[2]
Tentang
tempat pendaftaran Wajib Pajak, pada umumnya adalah di kantor DJP (bisa KPP
atau KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak. Contoh misalnya Wajib Pajak Hamid bertempat tinggal di
wilayah kota Bogor, maka ia mendaftarkan di untuk mendapatkan NPWP di KPP
Pratama Bogor.
Contoh
misalnya Wajib Pajak Hamid bertempat tinggal di wilayah kota Bogor, maka ia
mendaftarkan di untuk mendapatkan NPWP di KPP Pratama Bogor.
e) Jangka waktu penyelesaian permohonan
pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
f)
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha pada formulir didasarkan pada
kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang
bersifat formal.
g) Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan
hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran
Wajib Pajak.
h) Pendaftaran
NPWP tidak dipungut biaya .
1.4 Pendaftaran
wajib pajak secara On-line
e-Registration atau Sistem Pendaftaran
Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat
keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang
digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu
sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana
pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas
Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. [3]
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP
secara on line silahkan baca petunjuk pemakaian e-Regristation.
Cara pendaftaran NPWP secara on line ini
adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs http:
//www.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran
secara on line ini maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan selama jangka waktu tersebut pendaftar
harus segera mengirimkan formulir pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada
akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyartan yang diwajibkan
seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar. [4]
B. SANKSI
PIDANA
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau tanpa hak NPWP sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
yang terutang yang tidak atau kurang dibayar (diatur dalam Pasal 39 UU Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .
C. 3.1.Jangka
Waktu Penyampaian SPT
·
SPT-Masa
JENIS PAJAK
|
YANG MENYAMPAIKAN SPT
|
BATAS
WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA
|
|
PPh
pasal 21
|
Pemotongan PPh pasal
21
|
Tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
|
PPh
pasal 22 Impor,
PPN dan PPn BM atas
Impor
|
Wajib Pajak
|
14
hari setekah berakhirnya mas pajak.
|
|
PPh
pasal 22 Impor,
PPN dan PPn BM atas
Impor (Ditjen Bea Cukai)
|
Direktorat Bea dan
Cukai
|
7
hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
|
|
PPh
pasal 22- Bendaharawan
|
Bendaharawan
|
14
hari setelah masa pajak berakhir.
|
|
PPh
pasal 22- Bahan Bakar
|
Pertamina
|
20
hari setelah masa pajak berakhir.
|
|
PPh
pasal 22-
Pemungutan oleh badan
tertentu
|
Pemungut pajak
|
20
hari setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh
pasal 23
|
Pemotong PPh pasal 23
|
Tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh
pasal 25
|
Wajib Pajak yang
mempunyai NPWP
|
Tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh
pasal 26
|
Pemotong PPh pasal 26
|
Tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPN
dan PPn BM
|
Pengusaha Kena Pajak
|
Tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPN
dan PPn BM
Pemungut
|
Pemungutan PPn
|
20
hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan
|
|
·
SPT-Tahunan
JENIS PAJAK
|
YANG MENYAMPAIKAN SPT
|
BATAS
WAKTU PENYAMPAIAN SPT
|
SPT
Tahunan PPh
|
Wajib pakjak yang
mempunyai NPWP
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya tanggal 31 maret tahun
berikutnya)
|
PPh
Pasal 21 Tahunan
|
Pemotong PPh pasal 21
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir tahun pajak
|
Dalam
hal tanggal jatuh tempo pelaporan bertrpatn dengan hari libur pelaporan
dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
3.2.PERPANJANGAN
PENYAMPAIAN SPT
·
Perpanjangan Batas Waktu
Penyampaian SPT
(UU Nomor
28 Tahun 2007 Ps 3 (4))
Apabila Wajib Pajak baik orang
pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada pasal 3 ayat (3) huruf b, atau
huruf c UU PPh karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis
penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi
batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT
(SE-04/PJ.33/1998)
(SE-04/PJ.33/1998)
Syarat
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan adalah :
a. Permohonan diajukan sebelum batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
b. Menyampaikan penghitungan
sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara
tahun pajak yang berkenaan.
c. Melampirkan bukti pelunasan atas
kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Permohonan menggunakan formulir
1770Y/1771Y/1721Y.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
Kep-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995, wewenang untuk memberikan keputusan
atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
3.3. FORMAT SPT
Formulir
- Formulir Terbaru
- SPT Masa
- SPT Masa PPnBM Bukan Pemungut
- SPT Masa PPnBM Pemungut
- SPT Masa PPh Pasal 15
- Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (f.1.1.33.13)
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15 (f.1.1.32.05)
- SPT Masa PPh Pasal 22
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (f.1.1.32.02)
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Industri Eksportir Tertentu (f.1.1.33.04)
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Dan Atau Pasal 26 (f.1.1.32.03)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (f.1.1.33.06)
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian (f.1.1.33.09)
- Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi (f.1.1.33.16)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (f.1.1.33.12)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro (Final) (f.1.1.33.10)
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek (f.1.1.33.11)
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) (f.1.1.32.04)
- SPT Masa PPN Bukan Pemungut
- SPT Masa PPN Pemungut
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP)
- PPN
- PPnBM
- PPN/ PPnBM yang ditagih kembali
- Petunjuk Pengisian Nota Hitung PPN/ PPnBM yang ditagih kembali (PER-33/PJ/2008)
- Nota Hitung PPN/ PPnBM yang ditagih kembali (PER-33/PJ/2008)
- Bunga/ Denda Penagihan
- Daftar Pengantar
- Pajak Penghasilan
- PPh Pemotongan/ Pemungutan
- SPT Tahunan
- SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2010
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2010
- SSP
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Surat Setoran Bukan Pajak
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan
- Bukti Potong
- Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15
- Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (f.1.1.33.13)
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15
- Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri Final (f.1.1.33.14)
- Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4(2)
- Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian (f.1.1.33.09)
- Daftar Bukti PotPut PPh 4 Ayat 2
- Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro (Final) (f.1.1.33.10)
- Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23/26
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (f.1.1.33.06)
- Daftar Bukti PotPut PPh 23 & 26
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (f.1.1.33.08)
- Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Industri Eksportir Tertentu (f.1.1.33.04)
- Daftar Bukti Pungut PPh Pasal 22
- Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (D.1.1.32.04)
- Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26
- Form Lainnya
- Surat Keterangan Domisili (SKD/ DGT)
- SSPCP
- Faktur Pajak, Nota Retur & Nota PembatalanFaktur Pajak, Nota Retur & Nota Pembatalan
- NPWP & PKP
- Formulir Permohonan Pendaftaran WP untuk Badan/Joint Operation (PER-44/PJ/2008)
- Formulir Permohonan Pendaftaran WP untuk Orang Pribadi (PER-44/PJ/2008)
- Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Kegiatan Usaha/Melakukan Pembayaran
- Lain-Lain
- Pemberitahuan Ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud (PMK 70/PMK.03/2010)
- form pemberitahuan penggunaan norma
- Contoh Pengisian Lampiran Khusus Kompensasi Kerugian[5]
PROSEDUR PENYELESAIAN
SPT
a) Wajib
Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak Setempat
(dengan menunjukkan NPWP).
b) SPT
harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang
diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang
terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c) SPT
diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas
waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertinggal. Apabila SPT
dikirimkan melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda
bukti serta tanggal pengiriman dianggap
sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
d) Bukti-bukti
yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
·
Untuk Wajib Pajak yang
mengadakan pembukuan: Laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba
serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak.
·
Untuk SPT masa PPN
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak keluaran,
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
·
Wajib Pajak yang
menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang tejadi dalam
tahun pajka yang bersangkutan.[6]
Ø Contoh
Format SPT tahunan
D. KESIMPULAN
Dalam
Pembahasan Makalah Hukum Pajak megenai Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
dapat Kami simpulkan bahwa Sistem Perpajakan harus terus disempurnakan,
pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan
bersih. Pelaksanaan pemungutan pajak pun harus sejalan prosedur yang berlaku,
dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi hukum yang tegas.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.
Perpajakan. 2006.Yogyakarta: C.V. ANDI OFFSET. Hlm19-2
UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah
UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan
UU No.13 tahun 1985 tentang Bea
Materai
http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
[1] Mardiasmo. Perpajakan. 2006.Yogyakarta: C.V. ANDI OFFSET. Hlm19-20
[2]http://angfa.blogspot.com/2012/07/pendaftaran-npwp-secara-manual.html
[3] http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
[4] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/14917/1/09E02909.pdf
[5] https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu6wVHy8N7kUKTFmgwR7WfElDCLFCKZczDrGg_ZwOWphyphenhyphenTeGDQc9v_4u7toNMxFqdwxE7DfMnxipo1Ot5o-l__KJctoN2YTEMFkbSMnDWj9vziG8sS3lg871y7HPweoPwlCglQx-4CB5t9/s1600/SPT+Tahunan-Edit.jpg
[6] http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
0 komentar:
Posting Komentar